Rukhshoh dalam Puasa Ramadan Dibahas di Kammil Spemdalas

Kammil Spemdalas
Kammil Spemdalas
Haris Firmansyah, S.Pd. saat menjelaskan materinya dalam kegiatan Kammil, Jumat (21/2/2025)

Selawe.com – Rukhshoh dalam puasa Ramadan dibahas di Kajian Muslim Milenial (Kammil) SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik di Masjid Taqwa Spemdalas, Jumat (21/2/2025).

Di awal materinya, Haris Firmansyah, S.Pd. menjelaskan tentang bahwa puasa Ramadan itu wajib. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

“Dalil wajibnya puasa ada di Surah Al-Baqarah ayat 183, Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” kata guru bahasa Arab Spemdalas ini di depan siswa putra kelas VII-IX.

Dalam materinya yang mengangkat rukhshoh dalam puasa Ramadan, dia mengatakan rukhsoh itu sama dengan dispensasi. “Siapa aja yang dapat rukhsoh puasa Ramadan ?” tanyanya pada peserta Kammil.

Dia menerangkan, yang mendapat dispensasi yaitu ibu hamil, ibu menyusui, wanita sedang haid, orang sedang sakit, pekerja berat, orang lansia yang lemah, dan musafir.

“Ini dalilnya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” katanya.

Alternatif puasanya, lanjutnya, bisa dengan ‘iddah dan fidyah. ‘Iddah adalah mengganti puasa Ramadan nya pada hari lain di luar bulan Ramadan. Sering kita sebut Puasa Qodho’. Hukumnya wajib/fardhu. ‘Fidyah adalah mengganti puasa Ramadan-nya dengan bentuk memberi makanan pokok kepada orang2 miskin. Berapa banyak ?. Sebanyak jumlah hari puasa yg ditinggalkannya.

“Untuk rukhshoh pakai ‘iddah, yaitu orang sedang sakit (Mariidh) Musaafir Pekerja berat Wanita sedang haidh sedangkan rukhshoh pakai Fidyah untuk ibu hamil ibu menyusui orang lansia,” terangnya. (*)

Penulis Ichwan Arif

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *