Liputan

Upaya Pencegahan Perundungan Dibahas di Orang Tua Mengajar Spemdalas

49
×

Upaya Pencegahan Perundungan Dibahas di Orang Tua Mengajar Spemdalas

Sebarkan artikel ini
Perundungan
Anggota Unit Keserse dan kriminal Polsek Manyar, Aipda Endah Purwaningtias, S.H. menyampaikan materinya dihadapan seluruh siswa kelas IX ICP Granada.

Selawe.com – Orang Tua Mengajar SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik membahas upaya pencegahan praktik perundungan (bullying) di kalangan pelajar, Rabu, (27/8/25).

Pemateri anggota Unit Keserse dan kriminal Polsek Manyar, Aipda Endah Purwaningtias, S.H. menyampaikan materinya di hadapan seluruh siswa kelas IX ICP Granada.

Wali siswa Kara Javas Nararya Feren ini mengawali penjelasan tempat yang memungkinkan terjadinya perundungan, yaitu dunia siber, rumah, sekolah, dan masyarakat.

“Jenis perundungan juga perlu adik-adik ketahui. Ada perundungan verbal dan nonverbal. Perundungan verbal tidak hanya berupa ucapan yang mengandung hinaan dan ancaman, namun juga melakukan manipulasi, kritik secara berlebihan, serta menyalahkan secara berlebihan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, untuk perundungan nonverbal terbagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langung. Untuk perundungan nonverbal langsung dapat berupa ekspresi wajah yang merendahkan, bahasa tubuh yang mengancam, atau mengabaikan/menghindari kontak mata.

“Dalam bentuk lain, perundungan nonverbal tidak langsung dapat berbentuk tindakan mengucilkan, manipulasi persahabatan, atau mendiamkan seseorang,” katanya.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam perundungan, tambahnya. Mereka adalah adalah korban, pelaku, dan saksi. Ketiga pihak ini memegang peran penting dalam proses terjadinya, sekaligus pencegahan.

“Pencegahan adalah proses terbaik agar perundungan tidak terjadi. Upaya ini dapat dilakukan oleh lingkungan keluarga dan masyarakat melalui pendidikan dan kampanye antiperundungan, pencegahan oleh anak dalam membentuk relasi sosial yang sehat, serta ciptakondisi lingkungan satuan pendidikan yang antiperundungan,” tegasnya.

Dalam suatu kondisi apabila perundungan terjadi, terdapat mekanisme kebijakan sekaligus sanksi bagi tindakan perundungan. Tedapat mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan kepada tim pengaduan pada level tertentu untuk kemudian diverivikasi lebih lanjut.

“Dari hasil analisis masalah, akan ditetapkan tindakan yang sesuai. Tindakan tersebut kemudian akan diinformasikan kepada pemohon/penyampai pengaduan,” tuturnya.

Pada tingkat lanjut akan dilakukan tindakan untuk pemulihan/reintegrasi, monitoring pengaduan, serta evaluasi pengaduan. “Dalam hal ini beberapa pihak seperti orang tua, pemerintah setempat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) polisi, serta pusat layanan menjadi pengawas di lapangan,” terangnya. (*)

Penulis Fitri Wulandari. Editor Ichwan Arif.