Liputan

Why Give up Smoking

56
×

Why Give up Smoking

Sebarkan artikel ini
Ortu Mengajar
Dokter RS PKU Sekapuk, Ujung Pangkah, Gresik, dr. Umi Zakiyah, dalam OTM Spemdalas, Jumat (31/8/25)

Selawe.com – Why Give Up Smoking menjadi bahasan dalam Orang Tua Mengajar SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik yang disampaikan Dokter Umum Rumah Sakit Penolong Kesengsaraan Umum (RS PKU) Muhammadiyah Sekapuk, dr. Umi Zakiyah, Jumat (31/8/25).

Wali siswa Dayana Batrisya Almica ini membuka materinya dengan menyampaikan sejarah rokok. “Sejarah rokok di dunia dimulai pada 4.000 tahun sebelum masehi. Di Indonesia, tahun 1870, Haji Djamhari dari Kudus mulai mengembangkan rokok kretek,” ujarnya di hadapan siswa kelas VII Emphaty.

Awalnya, lanjutnya, masyarakat Jawa lebih mengenal rokok klobot, yang terbuat dari daun jagung kering. Pada awal abad ke-20, industri rokok di Indonesia semakin berkembang. Nitisemito, seorang pelopor industri tembakau di Kudus, mendirikan pabrik rokok yang dikenal dengan “Tjap Bal Tiga”.

Umi kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh World of Statistics pada tahun 2023, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, yaitu sebesar 70,5% dari jumlah penduduk.

Data lain disampaikan oleh Global Youth Tobacco Survey tahun 2019 an BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok pada usia kurang dari 20 tahun. Sebanyak 59% anak mulai merokok dengan usia kurang dari 12 tahun. Penyebabnya 60,8% dikarenakan lingkungan pertemanan.

Pada saat ini dikenal juga rokok elektrik (vape). Kandungan keduanya tak jauh berbeda. Berbagai bahan bahan berbahaya seperti asam asetik, naptalin, asetanisol, formalin, dan lain-lain. Beberapa penyakit juga dapat timbul akibat merokok seperti kanker mulut, tenggorokan, paru, penyakit jantung, stroke, serta berbagai masalah kesehatan gigi, gusi serta gangguan pada kekebalan tubuh.

Hal inilah yang menjadi latar belakang Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram. Hal ini merupakan tambahan setelah menetapkan hal yang sama untuk rokok konvensional.

“Saya yakin bahwa banyak yang sudah tahu bahaya rokok, namun kenapa perokok sulit untuk berhenti merokok? Kementerian kesehatan RI telah menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan adanya siklus adiksi/ketergantungan terhadap nikotin,” jelasnya.

Pecandu rokok mengalami pelepasan dopamin pada otak ketika dia menikmati rokok. Dopamin ini akan memberikan rasa nyaman. Jika kadar dopamin dalam reseptor otak berkurang, rasa nyaman pun hilang. Hal ini kemudian menimbulkan keinginan untuk kembali merokok.

“Mengingat adanya kecanduan ini, diperlukan beberapa hal agar seorang dapat berhenti merokok. Pertama, harus menguatkan tekad dan tujuan untuk berhenti merokok. Kedua, mengurangi frekuensi merokok secara bertahap dan tidak secara langsung, agar tubuh dan pikiran dapat terbiasa dan berhenti dari kecanduan nikotin,” ungkapnya.

Ketiga, sambungnya, mengalihkan kebiasaan merokok dengan aktivitas lain, seperti mengunyah permen karet. Yang peling penting adalah mulai untuk melakukan aktivitas positif seperti berolahraga,” tambahnya. (*)

Penulis Fitri Wulandari. Editor Editor Ichwan Arif.