Liputan

KBO Satlantas Polres Gresik Ajak Murid Spemdalas Jadi Inspirasi Tertib Lalu Lintas

11
×

KBO Satlantas Polres Gresik Ajak Murid Spemdalas Jadi Inspirasi Tertib Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
OTM Spemdalas
KBO Satlantas Polres Gresik, Ipda. Arif Harianto, S.H. saat menyampaikan materi di kelas IX International Class Program (ICP) Fez.

Selawe.com – Siswa bisa menjadi inspirasi dalam ketertiban berlalu lintas. Hal tersebut disampaikan dalam Program Orang Tua Mengajar (OTM) SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik, Rabu (9/9/26).

Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Gresik, Ipda. Arif Harianto, S.H., hadir di ruang kelas IX International Class Program (ICP) Fez. Ia menyampaikan materi bertema Safety Riding di Kalangan Pelajar.

Di depan siswa IX ICP Fez, Arif mengingatkan para siswa akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Dalam paparannya, ia menjelaskan dasar hukum keselamatan berlalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Undang-undang ini mengatur segala aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas demi mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah,” ujar wali siswa Dhafin Azka Arfian Putra ini.

Ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mencatat kelompok usia produktif, yakni 16 hingga 29 tahun, menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi. Bahkan Jawa Timur tercatat sebagai penyumbang angka kecelakaan tertinggi se-Indonesia.

“Menurut data WHO, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian nomor tiga setelah penyakit jantung dan TBC. Ini bukan angka yang bisa kita abaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arif juga memaparkan berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan pelajar, mulai dari berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, hingga melanggar rambu lalu lintas. Menurutnya, penyebab utama kecelakaan di kalangan pelajar umumnya berasal dari emosi yang belum stabil, minimnya keterampilan berkendara, dan kurangnya kesadaran terhadap aturan lalu lintas.

Sejumlah siswa juga tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab interaktif yang digelar usai pemaparan materi. Arif juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelanggar, seperti ancaman kurungan dan denda administratif sesuai pasal-pasal dalam UU Lalu Lintas.

“Semoga apa yang disampaikan hari ini bisa dibawa pulang dan diterapkan, bukan hanya diingat saat di sekolah saja,” pungkasnya. (*)

Penulis Fitri Wulandari. Editor Ichwan Arif.